Jumat, 09 September 2011

Sikap Politik : Kembali ke Undang-undang Dasar 1945 “Gerakan Revolusioner Kembali kepada Undanng-Undang Dasar 1945 yang Asli” (Gervok Kandang ‘45)

Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila 1 Juni dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi yang telah ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan hal yang sangat fundamnetal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 adalah merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang sejak zaman purbakala menganut prinsip musyawarah untuk mufakat dan kegotongroyongan. UUD 1945 adalah konstitusi paripurna dari rumusan pemikiran founding father yang digunakan sebagai dasar pembentukan pemerintahan yang stabil, yang dapat memimpin rakyat Indonesia menuju cita-cita sosialisme Indonesia yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Bahwa intervensi neoliberalisme sebagai anak turunan dari neokolonialisme dan imperialisme telah memporak-porandakan sistem dan tatanan ekonomi, politik dan kebudayaan Bangsa kita. Secara ekonomi korporasi-korporasi global lintas negara telah mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam negeri kita. Kedaulatan negara telah digerogoti oleh kekuatan asing dan dibawah pemerintahan yang tidak kuat negara sering didikte dan menjadi sub-ordinat dari lembaga-lembaga dunia bentukan sistem kapitalisme global. Secara budaya, nilai-nilai tradisi luhur bangsa telah dirongrong oleh gerakan budaya barat yang dahsyat menerjang dan merusak karakter anak bangsa.
        Secara politk dan hukum, konstitusi negara kita UUD 1945 telah diamandemen yang berakibat fatal menyuburkan demokrasi liberal dan ekonomi liberal secara nasional. Amandemen UUD 1945 secara filosofis telah mengganti azas kegotong-royongan menjadi individualisme dan demokrasi liberal, melemahkan kedaulatan negara serta mengaburkan jati diri bangsa. Amandemen telah menghilangkan memori Penjelasan dan merombak Batang Tubuh UUD 1945. Menghapuskan eksistensi konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan melahirkan lembaga superbody bernama Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai wewenang untuk membatalkan Undang-Undang. Amandemen UUD 1945 telah menghapuskan Garis –Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sehingga politik pembangunan pemerintah lepas kendali (tidak terprogram secara pasti) dan tidak jelas tujuan serta tahapan perjuangannya. Lembaga perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya semata-mata dikuasai oleh partai politik saja serta menghapuskan utusan-utusan golongan rakyat petani, buruh, nelayan, pedagang, dan kaum marhaen lainnya.
        Amandemen UUD 1945 sama sekali tidak mendapat mandat khusu dari rakyat Indonesia tersebut telah menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila  serta mengakibatkan krisis multidimensional. Amandemen UUD 1945 merubah sistem pemerintahan dan memporak-porandakan makna demokrasi Indonesia. MPR tidak lagi menjadi penjelmaan seluruh rakyat sehingga wujud dari demokrasi Indonesia tidak lagi mencerminkan makna sosio demokrasi Indonesia karena MPR sudah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
        Perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat UUD 1945 tidak sah karena tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 tersebut, yaitu :
  • Dekrit Persiden 5 Juli 1959 yang diundangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150/1959 (Lembaran Negara Nomor 75/1959)
  • Ketetapan MPRS Nomor XX/1966 tentang Memorandum DPR/GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran diatas, maka kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, demi cita-cita luhur menyelamatkan bangsa dan negara menyatakan sikap politik sebagai berikut:
  1. Menolak Amandemen UUD 1945.
  2. Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk secara bersama-sama kembali kepada UUD 1945 yang asli.
  3. Menyerukan kepada segenap barisan nasionalis untuk bergotong-royong membentuk sebuah front nasional yang kuat guna mempelopori Gerakan Revolusioner Kembali kepada UUD 1945 yang Asli (Gervok Kandang `45).
Demikian sikap politik resmi Presidium GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Gelorakan terus semangat nasional kita.

GMNI Jaya …..!
Marhaen Menang …..!
Merdeka …..!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar