Selasa, 08 November 2011


Hentikan NEOLIBERALISME.! Rebut Kembali Kedaulatan Nasional.

Guna mewujudkan cita" NASIONAL meliputi: melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. maka para pendiri bangsa telah menitipkan satu pasal dalam UUD 1945, yaitu pasal 33, sebagai fondasi perekonomian yang akan menjamin terciptanya kesejahteraan umum (rakyat). akan tetapi sudah enam puluh enam tahun perjalanan bangsa ini, semangat pasal 33 UUD 1945 antara lain indonesia masih menjadi sumber atau penyedia bahan baku (Batu Bara,Minyak Bumi dll). bagi negeri-negeri KAPITALIS maju (imperialis), Indonesia masih menjadi tempat penanaman modal asing terutama sektor-sektor yg sterategis, Indonsia masih menjadi tempat pemasaran barang-barang hasil produk negara maju sehingga mematikan industriy lokal, indonesia menjadi penyedia tenaga kerja murah, baik untuk keperluan pasar tenaga kerja di dalam negeri maupun pasar pasar tenaga kerja internasional. Gaji buruh di indonesia disebut-sebut salah satu yang paling rendah di asia. sebagai contoh: upah buruh Indonesia lebih rendah tiga hingga empat kali lipat dibandingkan MALAYSIA. ini diperparah lagi dengan pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Dan dalam pandangan kami jika pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara benar dan konsisten, maka tidak perlu terjadi hal-hal seperti di atas. Sayangnya, kendati pasal 33 masih ada dalam konstitusi sekarang, tetapi semangatnya sudah dibuang ke keranjang sampah oleh pemerintah dan ekonomi NEOLIBERAL.

terkait latar belakang, berikut sikap politik Gerakan Nasional Pasal 33:
- Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
- Lanjudkan Agenda Reforma agrarian UUPA 1960
- Nasionalisasi aset-aset Negara di bawah Kontrol RAKYAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar